Kamis, 06 Juni 2013

pencucian uang kasus daging import

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Saldi Matta terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kouta impor daging sapi, Selasa (7/5/2013). Saldi akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Ahmad Fathanah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Berdasarkan penelusuran, Saldi merupakan salah satu adik dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Belum diketahui persis keterkaitan Saldi dalam kasus yang menjerat orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ini. Pastinya, KPK memeriksa seseorang sebagai saksi karena dianggap mengetahui informasi yang dapat digunakan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Fathanah dan Luthfi sebagai tersangka. Fathanah dan Luthfi diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Adapun nilai commitment fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar.

Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan. Hari ini, selain memeriksa Saldi, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Komisaris PT Radina Elda Devianne Adiningrat, staf PT Radina Denni Pramudia, serta Muhammad Munir, Henry Soetio, dan Andi Aminuddin Abduh dari pihak swasta. Sebelumnya, KPK memeriksa saksi dari PKS, yakni anggota DPR, Jazuli Juwaini; Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman; dan Sekjen PKS Muhammad Taufik Ridho.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar