Sabtu, 07 April 2012

MAKALAH MASALAH EKONOMI IMPORT GULA DI INDONESIA


MAKALAH MASALAH EKONOMI
IMPORT GULA DI INDONESIA
                                                       NAMA                                       : SARIP
                                                       NPM                                          : 16110390  
                                                       KELAS                                      : 2KA04       







BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara historis, industri gula merupakan salah satu industri perkebunan tertua dan terpenting yang ada di Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah mengalami era kejayaan industri gula pada tahun 1930-an dimana jumlah pabrik gula yang beroperasi adalah 179 pabrik gula, produktivitas sekitar 14.8% dan rendemen mencapai 11.0%-13.8%. Dengan produksi puncak mencapai sekitar 3 juta ton, dan ekspor gula pernah mencapai sekitar 2.4 juta ton. Hal ini didukung oleh kemudahan dalam memperoleh lahan yang subur, tenaga kerja murah, prioritas irigasi, dan disiplin dalam penerapan teknologi (Simatupang et al., 1999; Tjokrodirdjo, et al., 1999; Sudana et al.,2000).
Setelah mengalami berbagai pasang-surut, industri gula Indonesia sekarang hanya didukung oleh 60 pabrik gula (PG) yang aktif yaitu 43 PG yang dikelola BUMN dan 17 PG yang dikelola oleh swasta (Dewan Gula Indonesia, 2000). Luas areal tebu yang dikelola pada tahun 1999 adalah sekitar 341057 ha yang umumnya terkonsentrasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Pada dekade terakhir, khususnya periode periode 1994-2004, industri gula Indonesia menghadapi berbagai masalah yang signifikan. Salah satu indikator masalah industri gula Indonesia adalah kecenderungan volume impor yang terus meningkat, dari 194,700 ton pada tahun 1986 menjadi 1.348 juta ton pada tahun 2004, atau meningkat dengan laju 11.4 % per tahun. Pada periode 1994- 2004, impor gula meningkat dengan laju 7.8 % per tahun. Hal ini terjadi karena ketika konsumsi terus meningkat dengan 1.2 % per tahun produksi gula dalam negeri menurun dengan laju –1.8 per tahun
Penurunan produksi bersumber dari penurunan areal dan penurunan produktivitas seperti penurunan rendemen dari 10% pada tahun 1970-an menjadi rata-rata hanya 6.92% pada tahun 1990-an (Dewan Gula Indonesia, 1999). Harga gula di pasar internasional yang terus menurun dan mencapai titik terendah pada tahun 1999 juga menjadi penyebab kemunduran industri gula Indonesia. Penurunan harga gula ini terutama disebabkan oleh kebijakan hampir semua negara produsen utama dan konsumen utama melakukan intervensi yang kuat terhadap industri dan perdagangan gula. Sebagai contoh, hampir semua negara menerapkan tarif impor lebih dari 50%. Di samping itu, kebijakan dukungan harga (price support) dan subsidi ekspor masih dilakukan oleh negara besar seperti Eropa Barat dan Amerika. Hal ini menempatkan pasar gula merupakan pasar dengan tingkat distorsi tertinggi kedua setelah beras (Noble, 1997; Kennedy, 2001; Groombridge, 2001).
Membiarkan impor terus meningkat berarti membiarkan industri gula terus mengalami kemunduran yang akan menimbulkan masalah bagi Indonesia. Pertama, industri gula melibatkan sekitar 1.4 juta petani dan tenaga kerja (Bakrie dan Susmiadi, 1999). Kedua, kebangkrutan industri gula juga berkaitan dengan aset yang sangat besar dengan nilai sekitar Rp 50 triliun . Ketiga, gula merupakan kebutuhan pokok yang mempunyai pengaruh langsung terhadap inflasi, sesuatu yang mengkhawatirkan pelaku bisnis, masyarakat umum, dan pemerintah. Lebih jauh, membiarkan ketergantungan kebutuhan pokok yang harganya sangat fluktuatif dengan koefisien keragaman harga tahunan sekitar 48% akan berpengaruh negatif terhadap upaya pencapaian ketahanan pangan (Pakpahan, 2000; Simatupang et al. 2000).
Selanjutnya, beban devisa untuk mengimpor akan terus meningkat yang pada lima tahun terakhir rata-rata devisa yang dikeluarkan sudah mencapai US$ 200 juta (Direktorat Jenderal Perkebunan, 2000). Sejalan dengan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai kebijakan dinamika impor gula Indonesia dikaitkan dengan kebijakan, baik itu kebijakan pergulaan nasional maupun perdagangan di pasar internasional serta alternatif kebijakan yang berkaitan dengan impor gula Indonesia.



B. Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang di atas untuk mengarahkan makalah ini menjadi sebuah karya tulis yang sistematis maka permasalahan disusun dalam beberapa bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimana kebijakan pergulaan di pasar internasional ?
2. Bagaimana Dinamika Impor Gula dan Kebijakan Pergulaan Nasional ?
3. Apa saja kebijakan impor gula yang telah dilakukan Indonesia ?

C.Landasan teori
Landasan teori yang digunakan pada makalah ini adalah menggunaka teori-teori dasar dalam ekonomi.
Teori tersebut terbagi dua teori yaitu:
Mikro ekonomi
Yaitu menganalisis hal-hal seperti interaksi penjual dan pembeli dipasar barang.tingkat laku pembeli dan penjual dalam melakukan kegiatan ekonomi dan interaksi penjual dipasaran factor.
teori makro ekonomi
yaitu menganalisin aspek berikut seperti penentuan kegiatan perekonomian dan factor-faktor yang mempengaruhinya,masalah inflasi dan pengangguran dan factor yang menyebabkannya.dan bentuk-bentuk kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi yang timbul.






BAB II
PEMBAHASAN

A. Kebijakan Pergulaan di Pasar Internasional : Distortif
Liberalisasi perdagangan yang antara lain tertuang dalam berbagai komitmen pada Putaran Uruguay (PU) dari GATT ternyata tidak banyak berpengaruh pada tingkat distorsi pada perdagangan dan industri gula (Devadoss dan Kropf, 1996; Noble, 1997;Groombridge 2000; Kennedy 2001; LMC, 2003; FAO, 2003). Dengan perkataan lain, industri dan perdagangan gula pada masa mendatang masih akan tetap distortif, tidak banyak tersentuh oleh komitmen liberalisasi perdagangan.
Liberalisasi perdagangan yang ditandai dengan disahkannya hasil Putaran Uruguay (Uruguay Round) sebagai rangkaian dari General Agreement on Tarif And Trade (GATT) pada tanggal 15 Desember 1993, sebenarnya memberi peluang yang besar untuk mengurangi distorsi perdagangan dan industri pada sektor pertanian, termasuk untuk gula. Salah satu kekhususan putaran ini adalah dimasukkannya komoditas pertanian dalam agenda perundingan. Dengan perkataan lain, keberhasilan Putaran Uruguay (PU) menyebabkan pemberlakuan sektor pertanian sama dengan sektor lainnya atau sektor pertanian tidak lagi diperlakukan secara eksklusif dalam kerangka GATT (Departemen Perdagangan, 1994).
Hasil-hasil studi seperti yang dilakukan oleh Kennedy (2001) dan Groombridge (2001) menyebutkan bahwa industri gula merupakan industri dengan tingkat distorsi tertinggi yang bersumber dari intervensi pemerintah. Berbagai negara utama melakukan berbagai intervensi kebijakan untuk melindungi industri gula masing-masing.
Amerika Serikat secara historis menggunakan berbagai kebijakan untuk mendukung/melindungi industri gulanya. Kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 67% dari pendapatan produsen gula di US merupakan komponen dari kebijakan harga subsidi atau price support. Landasan hukum terbaru yang digunakan US untuk mendukung kebijakan tersebut adalah Farm Security and Rural Investment Act of 2002 (2002 Farm Act). Beberapa kebijakan penting yang diterapkan adalah kebijakan bantuan domestic (price support loan), tariff-rate quota, subsidi ekpsor (export subsidy), program re-ekspor (re-export programs), dan kebijakan pembayaran dalam bentuk natura atau payment-inkind.
Sebagai contoh, kebijakan tariff-rate quota (TRQ) merupakan suatu kebijakan pengendalian harga domestik dengan instrumen pengendalian impor. Kebijakan TRQ merupakan kebijakan yang sanga efektif untuk mengendalikan harga di dalam negeri karena TRQ merupakan kombinasi antara tarif dan kuota. Kebijakan ini masih diijinkan digunakan dalam kerangka liberalisasi perdagangan. Akibat kebijakan TRQ dan kebijakan lainnya, harga gula di pasar domestik US jauh di atas harga gula dunia. Untuk gula mentah, perbedaan antara harga di pasar internasional dan US rata-rata adalah sekitar US$c 12/lb atau 126%. Sedangkan untuk gula putih, perbedaan mencapai sekitar US$ 13/lb atau sekitar 104% (USDA 2003).
Biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan kebijakan-kebijakan tersebut tidaklah murah. Sebagai contoh, pada tahun 1998 biaya intervensi mencapai US$ 1.9 miliar. Pemerintah harus menyiapkan dana sekitar US$ 1.68 miliar per tahun untuk pembelian gula. Kesejahteraan yang hilang (welfare loss) sebagai akibat kebijakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$ 1 miliar per tahun (Kennedy, 2001).
Eropa Barat (EC) dikenal sebagai kelompok negara yang tingkat distorsinya paling tinggi. Intervensi yang tinggi tersebut dilakukan hampir pada semua aspek industri dan perdagangan gula. Untuk melindungi tekanan dari pasar internasional, tingkat tarif impor yang tinggi merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan. Sebelum Putaran Uruguay ditandatangani, instrumen tariff impor berupa kebijakan variable levies. Dengan perkataan lain, mereka dapat menaikkan tarif impor jika harga gula di pasar internasional turun secara signifikan. Setelah PU ditandatangani, EC menerapkan binding tariff yang relatif masih tinggi yaitu 146% dengan pendekatan fixed tariff Kebijakan yang paling distortif yang diterapkan oleh EC identik dengan yang dilakukan di Amerika yaitu subsidi input/kredit dan jaminan harga yang termasuk kelompok bantuan domestik. Kebijakan ini diimplementasikan dengan membagi produksi menjadi tiga kategori yaitu quota A, B, dan C. Untuk quota A yang di pasarkan di pasar domestik, petani menerima harga sesuai dengan harga intervensi (harga subsidi). Untuk quota B, produsen juga menerima harga subsidi, namun dikurangi pajak yang lebih tinggi yaitu 39.5% dibandingkan quota A yang pajaknya 2%. Produksi di atas quota A dan B, produsen menerima harga sesuai dengan harga di pasar internasional. Kebijakan subsidi harga diperkirakan mencapai sekitar 41% dari pendapatan petani. Di sisi lain, konsumen menerima beban sekitar US$ 3.8 miliar per tahun sebagai akibat harga gula domestic yang tinggi (Noble 1997).
India yang dari aspek ekonomi dan demografi memiliki banyak kesamaan dengan Indonesia melakukan intervensi yang cukup intensif terhadap industri gulanya. Salah satu landasan hukum kebijakan pergulaan di India adalah dimasukannya gula pada Essential Commodities Acts of 1955. Dengan demikian, berbagai kebijakan pergulaan di India mempunyai landasan hukum yang cukup memadai. Kebijakan pergulan di India pada dasarnya ditekankan pada aspek produksi – harga dan distribusi – harga. Kebijakan produksi-harga yang diterapkan di India pada dasarnya mengacu pada konsep harga dasar. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah dengan berbagai lembaga pendukungnya menentukan semacam harga dasar gula untuk PG yang menjadi landasan untuk menentukan harga tebu petani (Pursell dan Gupta, 1997).

Pemecahan masalah
Kekurangan Pabrik Gula
Ada berapa jumlah pabrik gula yang aktif di negara ini? Dan memang sebagian besar milik PTPN, itupun tak mencukupi kebutuhan 200 jiwa di negara kita. Dari ladang tebu yang telah ada banyak diambil alih masyarakat dengan dalih klaim tanah orang tua mereka. Status sengketa itu sampai searang masih banyak yang belum terselesaikan, alhasil tanah tersebut banyak terbengkalai.
Ada beberapa alasan yang dianggap mengurangi pasokan gula pasir yang kini semakin mencuat. Antara lain kekurangan ladang tebu, pabrik gula sudah tua, dan kurang serius menangani masalah sengketa yang menyebabkan tersendatnya pabrik gula tersebut. Dan menurut saya semua itu sudah cukup menjadi alasan mengapa impor gula digalakkan. Kalau memang kekurangan ladang tebu, kenapa tak di sosialisasikan saja penanaman tebu? Seperti jagung yang kini petani terus ngebut hngga hasil pertanian ini kini telah di ekspor.
Mungkin, bagi Anda yang berkecukupan menutupi kebutuhan gula pasir hal ini bukan berita buruk sepanjang pemerintah terus melakukan impor gula. Sesekali, cobalah bertamu di pinggir kota dimana penduduk miskin bermukim yang sering menyajikan minuman dengan gula merah. Alasannya masih diseputar harga, apalagi gula yang di impor takarannya lebih banyak dibanding gula lokal. Tapi sayang, gula lokal hasil pabrik gula dalam negeri tidak mencukupi hingga penduduk miskin mencari alternatif lain.
Menjangkau Harga Gula Pasir
Bukan memihak pemerintah yang terus-terusan meng-impor gula pasir, tapi kita harus memikirkan konsumsi layak setiap bulannya. Apalagi bagi mereka yang suka rasa manis tentunya akan lebih banyak membeli walaupun nantinya harga gula semakin menggila. Untuk saat ini saja kita sudah melihat banyak warga miskin yang mulai meninggalkan konsumsi gula, bukan karena alasan kesehatan tapi tak lain masalah harga gula.
Dalam beberapa tahun terakhir negara kita semakin giat melakukan impor gula, dan sebenarnya gambaran ini memang sangat mengkhawatirkan kita semua. Sampai kapan kita terus-terusan impor gula yang sebenarnya bukan suatu pemecahan masalah. Dalam waktu tahun-tahun impor tersebut pabrik gula disebagian tempat ditelantarkan dengan alasan kualitas. Kalau memang kualitas menentukan layak tidaknya pabrik berjalan, mengapa tak ada bantuan? Dan kita yakin semua itu bukan masalah harga mesin, toh merencanakan gedung DPR baru yang harganya miliaran pejabat-pun menyanggupinya. Ini kebutuhan publik yang ditangani BUMN, nantinya hasil keuntungan sedikit demi sedikit mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.
Sudut pandang kita sebagai pengguna media masih di seputar berita kota dan politik, masalah gula pasir sebenarnya sudah sangat kritis sama halnya dengan krisis air minum . Sembako dan fasilitas umum sepertinya akan berubah menjadi bisnis serius didalam negeri, apalagi mengingat PTPN yang kini kabarnya mengidap penyakit kronis. Harga gula di masa mendatang tak akan mungkin menurun sebelum pabrik gula kita mencukupi ataupun pemerintah dengan harus terpaksa mensubsidi gula pasir, terlebih di hari besar.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Setelah menjadi salah satu negara eksporter terbesar di dunia tahun 1930-an, Indonesia kini menjadi salah satu negara pengimpor gula terbesar di dunia. Jika kecendrungan ini tidak dapat dicegah, keberadaan industri gula sebagai salah satu industri strategis di Indonesia, akan dalam tekanan. Di samping disebabkan oleh distorsi di pasar internasional, kebijakan pemerintah Indonesia dinilai mempunyai konstribusi terhadap kondisi tersebut.
Dinamika impor gula Indonesia dapat dikaitkan dengan tiga regim kebijakan. Pertama regim kebijakan stabilitas (1971-1996) yang membuat industri gula stabil dan berkembang dan volume import relatif kecil dan fluktuatif. Kedua regim perdagangan bebas (1997-2001) yang membuat penurunan kinerja industri gula dan lonjakan volume impor. Ketiga, regim kebijakan terkendali (2002-sekarang) yang mampu membuat industri gula mengalami proses pemulihan dan impor menurun. Berdasarkan uraian atas tiga alternatif kebijakan impor masa disarankan untuk mempertahankan kebijakan yang diterapkan sekarang yaitu tarif impor 50%, dan tariff-rate quota, diajukan sebagai alternatif kebijakan impor.


referensi
www.ipard.com/.../Dinamika%20Impor%20Gula%20Indonesia,
eprints.undip.ac.id/17077/1/Diesy_Meireni_Dachliani.pdf
www.kabarekonomi.com/tag/ekspor-impor-gula 

3 komentar:

Unknown mengatakan...

MAKASIH KAKA

novita mengatakan...

makasih yaa

Unknown mengatakan...

Dear Staff Export

Saya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :

General Cargo
Dangerous Goods/Chemical, dan
Perishable

Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines dan dapat dijadikan rekanan oleh Freight Forwading untuk bekerja sama dalam proses pengiriman.
Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara.
Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

Thank You

--
NOTE :
Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.

1. All freight components will be charged VAT 1%.
===============================
Best Regards,
Feri
(Airfreight International)
PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
Tel : 62-21 66692366 (hunting)
Fax : 62-21 66692602/466/477
mobile : 087808065341
Email : ferian@three-ss.com

Posting Komentar